
Ngomong-ngomong, kalian sudah kenal dengan macam-macam zakat? Kalau belum, kita kenalan yuk!
1. Zakat Fitrah
Zakat yang satu ini perlu kita kenal lebih dalam karena hukumnya wajib bagi setiap muslim. Kapan kita wajib mengeluarkan zakat fitrah ini? Kita bisa mengeluarkan zakat fitrah mulai dari awal ramadhan, hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Zakat fitrah ini bisa dilakukan dalam bentuk bahan makanan pokok dan bisa berupa uang seharga bahan makanan pokok saat itu. Jika di Indonesia, bahan makanan pokok yang lazim digunakan adalah beras. Berapa banyak yang harus kita keluarkan? Yaitu sebanyak 1 sha’ atau sekitar 2,04 kg beras, tapi biasanya seringkali dibulatkan menjadi 2,5 kg
2. Zakat Penghasilan
Bagi kamu pekerja kantoran yang setiap bulannya mendapatkan penghasilan, maka kamu perlu mengeluarkan zakat. Tidak semua orang yang memiliki penghasilan setiap bulan wajib mengeluarkan zakat, yang wajib mengeluarkan adalah yang penghasilannya sudah masuk ke dalam nisab zakatnya. Jika sudah sampai nisab, maka wajib mengeluarkan 2,5% dari penghasilannya tersebut.
3. Zakat Perusahaan
Baru tahu kan kalau perusahaan punya kewajiban membayar zakat? Tapi ini bukan kewajiban personal pemilik aset usaha. Tapi memang zakat perusahaannya. Untuk perhitungan zakatnya, dihitung modal dari aktiva lancer dengan keuntungan, baru kemudian dikalikan 2,5%.
4. Zakat Pertanian dan Perkebunan
Jika kamu seorang petani atau memiliki kebun, maka kamu pun terkena kewajiban mengeluarkan zakat. Tidak semua petani wajib mengeluarkan zakat, hanya untuk mereka yang hasil pertaniannya sudah sampai nisab, yaitu 653 kg atau 520 kg makanan pokok.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan dibagi menjadi dua kategori. Kalau pertaniannya diairi oleh air hujan, maka kadar zakatnya 10 %, namun jika pengairannya menggunakan irigasi, maka kadar zakatnya 5%. Hal ini diasumsikan bahwa yang menggunakan irigasi membutuhkan biaya tambahan untuk pertaniannya.
5. Zakat Pertenakan
Tidak hanya pertanian, ketika kamu beternak pun kamu perlu mengeluarkan zakatnya, namun sama juga dengan ketentuan zakat lainnya, zakat ini baru wajib dikeluarkan jika sudah sampai nisabnya. Selain itu hewan yang dimiliki pun tidak cacat, tua, dan tidak dipekerjakan.
Nisab zakatnya, untuk kambing dan domba jika jumlahnya lebih besar dan sama dengan 40 ekor, sapi atau kerbau lebih besar dan sama dengan 30 ekor dan unta lebih besar dan sama dengan 5 ekor. Zakat yang dikeluarkan 2,5 % dari harga keseluruhan hewan ternak saat itu.
6. Zakat Emas, Perak dan Uang Simpanan
Zakat yang satu ini biasanya dikeluarkan satu tahun sekali. Untuk nisabnya, emas 85 gr dan kalau perak 595 gr. Dengan catatan perhiasannya tidak dipakai. Besar yang dikeluarkan adalah 2,5% dari harga perhiasan saat itu. Sedangkan kalau uang simpanan nisabnya senilai dengan 85 gr emas.
Jadi udah siap kan mulai belajar membayar zakat dari sekarang?
#BelajarZakat
#ZakatItuWajib